Desember 1, 2024

Pewarta : Mkd.

Editor : Khaiko.
 Pelitasumbar Pariaman – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyayangkan keterlibatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang ditangkap pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 00.30 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pariaman, Yota Balad mengatakan, kendati demikian pihaknya tidak mentolerir jika ada PNS yang terlibat narkoba.

Hal ini sesuai dengan program Wali Kota Pariaman untuk memerangi narkoba di Pariaman, apalagi yang terlibat PNS.

“Maka kami akan berikan sangsi pada yang bersangkutan dengan merujuk pada keputusan hukum,” jelas Yota Balad.

Dikatakannya, jika putusan hukum menyatakan tersangka dipidana lebih dari dua tahun, maka sangsinya akan dicopot dari jabatan atau diberhentikan.

“Namun untuk sekarang karena yang bersangkutan masih dalam proses penyelidikan polisi maka ia dinonaktifkan dan tidak menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP),” ungkap Yota.

PNS yang ditangkap yakni MR (37) berstatus PNS di salah satu kantor Pemko Pariaman. Bersama MR juga ditangkap rekannya KR (34), warga Desa Pauah, Kota Pariaman.

Sebelumnya diberitakan,  Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman menangkap dua warga yang diduga terlibat kasus narkoba, Sabtu (25/2/2023).

Satu di antara dua pelaku yang ditangkap ialah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan satunya lagi wiraswasta.

Keduanya diamankan di Desa Pauh Timur Kampung Sato Kota Pariaman.
Kasatres Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan warga setempat saat Kapolres melakukan Jumat curhat di wilayah tersebut.

Setelah itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka penyalahguna narkotika berinisal KR (34) di Desa Pauh Timur Kampung Sato Kota Pariaman.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, terlihat ada seorang pembeli berinisial MR (37), yang merupakan ASN Pemko Pariaman asal Taratak Pariaman Tengah.

Melihat gerak-gerik MR, Satresnarkoba Polres Pariaman mencoba mengikutinya setelah pulang dari rumah KR dan menangkapnya di depan kantor Balai Kota Pariaman.

“Waktu ditangkap kami mendapatkan sabu-sabu pada MR, ia mengakui bahwa sabu-sabu itu didapat dari KR,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan MR itu pihaknya langsung menuju ke rumah KR bersama sejumlah saksi untuk melakukan penangkapan.

Di rumah KR polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah paket sabu-sabu dalam pipet, dua unit HP dan satu unit kendaraan.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolres untuk pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Nofridal .(r)