Juli 27, 2024

Pewarta : Mkd.

Editor : Khaiko.
Pelitasumbar Padang Pariaman – Bertempat di ruang pertemuan Mako Kapolres Padang Pariaman M. Qori Oktohandoko SH MH. Sik, pimpin gelar Konferensi Pers dengan mengundang beberapa media yang ada di padang pariaman untuk empat perkara yang berbeda di antara nya adalah kasus Pembunuhan, Judi, Narkoba dan Persetubuhan anak di bawah umur 21 – 2 – 2023.

Kasus pertama yang di ekspos adalah kasus pembunuhan sadis yang menggemparkan warga Korong Pinang, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, di mana seorang ibu yang berumur 43 tahun dan anak perempuan nya 17 tahun yang ditemukan tewas di dalam sawah pada Minggu 19 Februari 2023.

“Pembunuhan itu terjadi pada hari minggu, dan antara pelaku dan korban sebenar nya masih satu keluarga dengan korban,” kata Kapolsek Nan Sabaris AKP Andranova yang juga di dampingi Kasat Reskrim Agustinus Pigay Sik yang mendampingi Kapolres dalam Konpers tersebut.

Kronologis kejadian nya adalah awalnya ibu dan anak itu mendatangi sawah tempat keberadaan pelaku, korban dan pelaku bernisial DF itu awalnya adu mulut di sawah tersebut. Pelaku yang sudah trsulut emosi langsung melayangkan cangkul kepada korban hingga meninggal dunia. Sedangkan anaknya yang mencoba menghalangi juga tewas di rumah sakit karena ditusuk pisau.

“Kedua korban dipukul menggunakan cangkul dan pisau hingga kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan di rumah sakit” tuturnya.

Saat ini, polisi telah menahan pelaku di sel Polres Padang Pariaman. “Pelaku di kenakan pasal pembunuhan berencana ” katanya Kasat menambahkan.

Untuk kasus yang kedua yakni penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur, di mana korban nya saat ini tengah hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay, mengatakan bahwa pelaku nya 3 orang namun 1 berhasil melarikan diri sedangkan dua orang pelaku di tangkap di kediaman nya masing masing.

Penangkapan itu dilakukan sesuai laporan polisi pada 6 Februari 2023, dari laporan itu pihaknya mengamankan dua orang pemuda berinisial TS (23) asal Kurai Taji Kecamatan Nan Sabaris Padang Pariaman dan FPJ (21) asal Kurai Taji, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
“Sesuai LP itu kami melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan itu kami mendapatkan TS sedang bekerja di bengkel, ketika di amankan” jelasnya.

Ia menyebutkan “Dalam perkara persetubuhan ini, korban yang merupakan anak dibawah umur saat ini hamil diperkirakan sudah 6 bulan” tambahnya.

Kasus yang ketiga yang di rilis hari ini adalah penangkapan narkoba jenis ganja dan shabu, di mana pelaku kepemilikan ganja adalah seorang penjaga sekolah yang di titipkan barang jenis Ganja oleh teman nya yang kini buron.

Untuk kasus ganja awalnya ditemukan oleh guru sekolah, kemudian pihak sekolah melaporkan penemuan itu kepada wali nagari, dan menginformasikan kepada Bhabin setempat” kata Kapolsek Nan Sabaris AKP Andra Nova.

Ia mengatakan ganja tersebut berjumlah 36 paket yang masing-masingnya diperkirakan memiliki berat sekitar 1 kilogram. Pihaknya juga mengamankan penjaga sekolah berinisial A (44) sebagai pihak yang mengaku pemilik dari barang haram itu.

Ia juga menyampaikan dari pengakuan tersangka barang haram itu berasal dari Sumatera Utara yang dititipkan kepadanya yang nantinya akan dibawa atau di jemput oleh orang lain, namun sampai saat ini pelaku yang akan menjemput barang haram itu masuk DPO.

Selanjut nya yang ke empat adalah penangkapan perkara judi di mana pelaku nya adalah empat orang yang masing masing adalah bekerja sebagai petani, mereka di tangkap ketika sedang asik main koa dan di amankan di sebuah warung berikut uang untuk taruhan nya. (r)