Oktober 6, 2024
Pewarta :Yaker.
Editor :Khaiko.
Pelitasumbar Lubuk Alung – Upaya untuk perkuat pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 terus dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman. Antara lain dengan memaksimalkan sosialisasi peraturan (edukasi regulasi) pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 sebagaimana yang berlangsung di Hotel Minang Jaya, Lubuk Alung, Selasa (15/11/2022).

“Selama ini pastisipasi masyarakat dan stakeholders dalam mengawasi proses tahapan pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah, cukup bagus. Banyak laporan yang kami terima,” ujar Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Anton Ishaq, yang didampingi Kordiv PHL Bawaslu Padang Pariaman, Rudi Herman, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini, di sela-sela waktu rehat sosialisasi tersebut.

Hanya saja, sambung Anton, tidak seluruh yang melapor berani memberikan keterangan saat dipanggil ke Bawaslu untuk perkuat pengawasan Pemilu 2024. Kondisi itu tentunya menyulitkan proses terhadap laporan yang diberikan si pelapor.

“Di samping laporan masyarakat, sebenarnya kita tetap melakukan penelusuran ke lapangan. Namun kita harap, ke depan pelaporan harus benar-benar didukung hingga proses terhadap laporan selesai,” harap Anton.

Untuk itu, pihaknya terus mengedukasi masyarakat untuk perkuat pengawasan Pemilu 2024. Salah satunya melalui sosialisasi terhadap organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), forum wali nagari dan forum sekretaris nagari serta OPD terkait yang ada di Padang Pariaman.

“Harapan kami, stakeholder yang dihadirkan dalam sosialisasi hari ini, bisa mengedukasi masyarakat guna perkuat pengawasan Pemilu 2024 nanti. Sehingga, pengawalan demokrasi kita benar-benar maksimal,” hemat Anton.

Ia pun menjelaskan, sosialisasi penting dilakukan Bawaslu Padang Pariaman, mengingat terkait pengawasan Pemilu 2024, telah terbit aturan-aturan baru. Misalnya Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran, dan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Dengan lahirnya aturan baru ini, secara otomatis aturan sebelumnya tidak lagi berlaku. Jadi kita ingin stakeholders yang menjadi peserta sosialisasi hari ini (kemarin), mengetahui pola pelanggaran dan cara kerja Bawaslu dalam menghadapi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Apakah itu pelanggaran administratif, pidana pemilu ataupun pelanggaran lainnya seperti pelanggaran netralitas ASN,” paparnya.

“Dengan demikian, mereka bisa mentransfer atau mengedukasi staf atau kader-kader mereka bagi yang berada di OKP dan ormas, agar memahami tentang aturan baru ini,” sambung Anton.

Anton mengatakan, sosialisasi tersebut bakal dilakukan pihaknya secara periodik, sampai benar-benar menyentuh seluruh lapisan masyarakat di Padang Pariaman. Sehingga, upaya perkuat pengawasan Pemilu 2024 tersebut, membuahkan hasil lebih baik dari pemilu sebelumnya.

“Untuk mengawasi pemilu, tentunya harus memahami aturan-aturan kepemiluan dengan sebaik mungkin. Makanya, kita juga mengajak setiap masyarakat yang sudah memahami aturan pengawasan kepemiluan, dapat mengedukasi lingkungannya. Sehingga, demokrasi kita berjalan baik nantinya,” ajak Anton. (R)