Desember 1, 2024

Pewarta : Firdaus.
Editor : Khaiko.
PELITASUMBAR (Bukittinggi) – Asisten Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Aspidsus Kejati Sumbar) Suyanto mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.

Diketahui, dugaan korupsi senilai Rp 16 miliar tersebut naik ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.

“Progres yang bisa dilakukan kemarin, kita telah melayangkan panggilan untuk menghadap minggu depan,” katanya di Gedung Kejati, Jumat (22/7/2022).

Suyanto menambahkan, pihak yang dipanggil tersebut yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Artinya bidang yang berkaitan dengan proyek pembangunan RSUD Bukittinggi tersebut. Itu yang bisa kita laporkan ke publik,” kata dia.

Suyanto melanjutkan, pihaknya tidak bisa menyebutkan nama-nama pihak yang dipanggil tersebut.

“Kalau kita sebutkan namanya mungkin terlalu prematur, kita sebutkan saja jabatan ada PPK dan PPTK,” katanya.

Ia memastikan, surat pemanggilan yang dilayangkan harus sudah diterima para pihak 3 hari sebelum pemeriksaan.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra menyebutkan, dugaan kasus korupsi RSUD Bukittinggi ini berawal dari pengaduan masyarakat kepada Kejati Sumbar pada 10 November 2021 dan sekarang perkembangan kasusnya sudah naik sidik.

“Untuk sementara ini, sekitar 8 orang saksi yang sudah kita periksa, tetapi siapa orang-orang yang telah kami periksa belum bisa disampikan. Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kerugian negara,” tuturnya, Senin (4/7/2022).(*)