Oktober 6, 2024
Pewarta : Yaker.
Editor : Khaiko.
Pelitasumbar Parik Malintang – Rumah Restorative Justice merupakan suatu bentuk sinergi Pemerintah Nagari, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mewujudkan ketentraman dan kedamaian masyarakat di Nagari di Seluruh Kabupaten Padang Pariaman.

Ketua GEMPUR Lembaga Swadaya Masyarakat melaporkan ke Polda sumatra barat terkait dugaan tindak Pidana
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur saat menerima kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat beserta rombongan di Hall IKK Parit Malintang sebelum bertolak ke lokasi peresmian Rumah Restorative Justice di Nagari Pakandangan Kecamatan Enam Lingkung pada Rabu, (16/11).

“Dengan didirikannya Rumah Restorative Justice di Padang Pariaman, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum di daerahnya masing-masing, yakni diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan mengutamakan perdamaian dari setiap penyelesaian perkara ringan di masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan keberadaan Rumah Restorative Justice ini dapat memfasilitasi dan memberikan peluang bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum dengan perkara ringan, sehingga bisa kembali dipulihkan ke keadaan semula.

Pembangunan Gedung Swakelo 2020 untuk SMKN l Padang Pariaman, Sungai limau memakai Tanah Timbunan lokasi sekolah, Mobiler kayu Kurang Jelas Kayunya, Pembagunan tersebut jadi pertanyaan apakah sesuai dengan perencanaan
“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, diharapkan Camat, Wali Nagari dan jajarannya, serta tokoh masyarakat dapat mengambil peran dalam langkah-langkah inisiatif untuk berkomunikasi dengan kejaksaan bila di kemudian hari terjadi permasalahan hukum kategori ringan pada masyarakat Padang Pariaman,” tuturnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yusron menyebutkan, tidak semua perkara pidana harus diteruskan melalui proses hukum. Program Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI diseluruh Indonesia menunjukan bahwa persoalan hukum tertentu dapat diselesaikan melalui perdamaian, tentunya dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh peraturan Jaksa Agung.

Rumah Restorative Justice di Nagari Pakandangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya mengingat kegiatan ini sangat positif untuk masyarakat luas,” ungkapnya.

Selain itu, proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yakni untuk memulihkan kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat. Sehingga Jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula.

Disamping itu, acara yang berlangsung selama 1 (satu) hari ini turut dihadiri oleh Segenap Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pimpinam Bank Nagari Cabang Lubuk Alung, serta Camat dan Wali Nagari terkait.(r)