Juli 27, 2024
Pewarta : Firdaus.
Editor : Khaiko.
“Perbandingan Tarif Parkir Tepi Jalan Kota Pekanbaru dan Bukittinggi, Mahal Mana” ?…
PELITASUMBAR (Bukittinggi) – Pemko Pekanbaru berencana menaikkan tarif layanan parkir tepi jalan umum mulai September 2022.

Sebelum naik, uji coba tarif baru ini akan dilakukan pada Agustus 2022.
Dilansir dari situs resmi Pemko Pekanbaru, Senin 18 Juli 2022, tarif baru menjadi Rp 2 ribu, sebelumnya Rp 1 ribu untuk roda 2.

Sementara, untuk roda empat, tarifnya naik menjadi Rp 3 ribu, sebelumnya Rp 2 ribu untuk sekali parkir.

“Kita sudah berencana dalam waktu dekat ini, akan kami naikkan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso.

Dia menjelaskan, wacana ini telah melewati berbagai kajian, termasuk komunikasi dengan para ahli. Yuliarso mengatakan, juga mendapat dukungan dari DPRD.

Dari kajian yang dilakukan, diketahui tarif dasar parkir di Pekanbaru masih rendah dibandingkan kota lain di Indonesia.

“Tujuan (kenaikan tarif) untuk mengatur kendaraan supaya jangan terlalu banyak bergerak. Semua ruas jalan Rp 2 ribu dan Rp 3 ribu, karena tarifnya masih standar di bawah rata-rata,” ulasnya.

Tarif Parkir Di Bukittinggi
Tarif parkir resmi di Bukittinggi di tepi jalan umum untuk roda dua adalah Rp 2 ribu sekali parkir. Sedangkan untuk mobil sebesar Rp 5 ribu sekali parkir.

Dari angka di atas, ternyata tarif parkir di Bukittinggi lebih mahal ketimbang Pekanbaru untuk saat ini.(*)