Oktober 11, 2024

Pewarta : Nurdin Basa.

Editor : Khaiko.

Pelitasumbar Padang – Instansi terekait di kota Padang terkesan pembiaran terhadap kendraan bermotor yang parkir di sembarang tempat Senin,17/04/2023.

hal ini di sampaikan oleh salah seorang pemilik toko Umar 60 tahun,kepada awak medi ini, yang beralamat di jalan S Parman kota Padang,Sumatera barat.

sudah bertahun-tahun suasana semeraut parkir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat yang parkir disembarang tempat,  kendaraan yang di parkir di kiri dan kanan jalan S Parman ini, bukan di jalan hitam saja tapi juga di atas Torotoar yang seharusnya dipergunakan oleh si pejalan kakai.

yang lebih mengganggu keamanan dan kenyamanan para pemilik halaman pertokoan adalah, kendaraan para tamu yang berurusan ke kantor DPRD Provinsi Sumatewra barat yang diparkir sampai dua lapis di depan pertokoan juga disepanjang jalan S Parman, sehingga pelanggan pertokoan tersebut terhalang untuk berbelanja ke toko tersebut, dan kendaraan para tamu itu juga tidak mengindahkan lagi peraturan yang telah di buat oleh instansi terkait, yang terbukti melanggar hukum dengan memarkirkan kendaraannya tepat di leter “S” di pinggir jalan, disamping kantor DPRD Provinsi Sumatera barat.

akibat parkir disembarang tempat ini, selalu saja ada terjadi gaduh antara sipemilik kendaraan, dan juga sampai terjadi kecelakaan di jalan raya S Parman Kota Padang ini.

Umar sangat berharap kepada pemerintah juga instansi terkait agar bisa mengatur dan meletakan pada tempat yang layak bagi kendaraan yang parkit seenaknya ini, sehingga pemilik pertokoan aman dan nyaman dalam menjalankan aktifitasnya dan juga tidak ada kegaduhan yang terjadi antara si pemilik kendaraan di tempat parkiran,harapannya.(*)