Juli 27, 2024
Pewarta  Nurdin B.
Editor : Khaiko.
Pelitasumbar Parik Malintang,- Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) berikan pelatihan kepada Badan musyawarah Nagari (Bamus Nagari) se- Kabupaten Padang Pariaman.

pelatihan yang diikuti satu orang bamus dari 103 nagari se -Kabupaten Padang Pariaman ini dibuka oleh bupati padang pariaman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rudy Repenaldi Rilis, bertempat di Hall kantor bupati Padang Pariaman di Parik Malintang,Kamis,04/05/2023.

pada pelatihan ini, bupati melalui sekda,”Pelatihan yang diperuntukkan bagi Bamus di 103 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan sumber daya Bamus dalam menjalankan fungsinya sebagai salah satu lembaga pengawas.

Rudy jelaskan,“Keberadaan Bamus di dalam sistem pemerintahan nagari merupakan salah satu bukti keterlibatan masyarakat dalam menjalankan fungsi pemerintahan nagari,” ungkapnya.

Lebih lanjut Rudy memaparkan, dalam menjalankan fungsinya, berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawarahan Desa (nagari), Bamus Nagari memiliki 3 (tiga) fungsi utama, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desanagari bersama walinagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari, serta melakukan pengawasan kinerja walinagari.

“Bamus nagari harus menjadi partner serta menjadi pilar utama dalam menjembatani koordinasi kerja antara pemerintah nagari dengan masyarakat,” jelasnya.

Di Kesempatan yang sama, Rudy Rilis juga membahas soal pertumbuhan ekonomi Kabupaten Padang Pariaman, isu stunting, dan kenakalan remaja. Rudy berharap, keberadaan Bamus sebagai lembaga delegasi terbawah di sistem pemerintahan bisa membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan visi misi Padang Pariaman Berjaya sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.

diposisi yang sama kadis Inspektorat padang pariaman Inspektur Hendra Aswara,”bamus sebagai pengawas haruslah mengetahui tugas dan fungsinya dengan jelas dalam mengawasi kinerja walinagari dalam memakai anggaran pemerintah, dan jangan pula mengawasi terlalu jauh mencampuri kewenangan walinagari.
cukup dengan hanya mempertanyakan apasaja yang telah di kerjakan oleh walinagari sebagai pemakai anggaran, dan kalau untuk lebih mendetilnya partanyaan atau penyidikan terhadap walinagari semua itu adalah wewenang inspektorat dan kalau inspektorat mendapatkan temuan ke arah pelenggaran hukum, maka inspektorat juga melimpahkan kepada ranah hukum.
salah satunya,”dana insentif  Bamus tidak dikenakan pajak,kecuali anggota Bamus itu seorang ASN,jelas Hendra Swara. jadi bamus sebagai mitra walinagari sebaiknya memperhatikan dan menegur,kalau pekerjaan walinagari serta aparatnya sudah menyalahi peraturan yang ada.

Pelatihan yang berlangsung selama satu hari ini menghadirkan narasumber Kadis PMD Hendri Satria, Inspektur Hendra Aswara, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang Zikri Alhadi, Kepala Bidang Keuangan dan Aset Nagari Deded Permana, dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Maysar Ariski (*)