Oktober 11, 2024
Pewarta : Tim.
Editor : Khaiko.
PELITASUMBAR (Dharmasraya) – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, diwakili Sekretaris Daerah, Adlisman, buka kegiatan sosialisasi Surat Ederan (SE) Bupati tentang Peran Pemerintah Nagari Dalam Pengolahan Sampah, di Ruang Kerja Aula Lantai II Kantor Bupati, Senin (18/7/2022).

Sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 188.55/183/SE/DLH-2022 diikuti 52 Wali Nagari di Kabupaten Dharmasraya dan hadari Asisten Pembangunan Dan Ekonomi, Pejabat Dinas PUPR, Pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Para Camat.

Dalam arahannya, Sekda Adlisman mendukung penuh peran pemerintah nagari dalam upaya mengurangi volumen sampah di Kabupaten Dharmasraya.

Adlisman meminta para wali nagari agar melaksanakan edaran tersebut seoptimal mungkin dengan menggerakkan segala sumber daya sehingga apa yang menjadi tujuan dari edaran tersebut dapat tercapai.

“Sampah merupakan persoalan nasional yang perlu dilakukan upaya penanganan, melalui edaran ini kita ingin mengedukasi masyarakat bahwa pengolahan sampah sebenarnya dapat dimulai dari lingkungan masing-masing. Begitu juga sampah sebenarnya memiliki potensi ekonomis yang dapat dikembangkan masyarakat, kita ingin pemerintah nagari dapat melihat ini sehingga berperan dalam upaya pengurangan sampah,” bebernya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sillaturahim SKM,MH menambahkan sosialisasi tersebut sekaligus mendukung inovasi Gerakan nagari bersih sehat teduh dan indah (GenarsihSehati) yang digagas DLH.

Melalui GenarsihSehati, Pemkabberharap pemerintah nagari d dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengolahan sampah yang dimulai dari rumah tangga.

Melalui sosialisasi, masyarakat diminta meminimalisir pembakaran sampah, membuang sampah sembarangan, mengurangi sampah ke TPA dengan pemanfaatan sampah menjadi bahan baku enegi.

Lalu, menyediakan sarana dan prasarana sampah mulai dari pemilahan, penampung pengumpulan, pengolahan dan pengangkutan ke TPA.

“Seluruh upaya ini ini dapat kita percepat dengan membuat komitmen bersama melalui peraturan nagari yang memuat aturan pengolahan sampah, potensi retribusi hingga memberikan penghargaan dan sanksi,” sebutnya.

Kemudian ungkap Plt kadis, percepatan juga dapat dilakukan oleh pemerintah nagari dengan mengupayakan sumber daya yang ada, kelengkapan sarana dan prasarana persampahan melalui dukunagan anggaran dari dana desa, hingga pemberdayaan CSR, dan pembentukan bank sampah nagari serta edukasi masyarakat.(*)