Juli 27, 2024
Pewarta : Khaiko.
Editor : Khaiko.
Parik Malintang. Pelitasumbar – Setelah melalui berbagai proses dan tahapan penetapan, akhirnya sebanyak 27 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Padang Pariaman resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Adapun penetapan tersebut salah satu upaya untuk melestarikan dan mengembangkan cagar budaya di Kabupaten Padang Pariaman sehingga terjaga dan terlindungi dengan baik hingga kedepan.

Turut hadir Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Provinsi Sumatera Barat, Tim Ahli Cagar Budaya, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anwar saat mewakili Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur pada acara penyerahan sertifikat cagar budaya Padang Pariaman tahun 2022 di Aula IKK Parit Malintang, pada Senin, (07/11/2022).

Anwar mengatakan,”Kita akan terus berupaya melakukan pendataan setiap tahun, semoga dengan kebersamaan kita semua, ke depannya semakin banyak ODCB yang menjadi cagar budaya dan memberi manfaat untuk kemajuan Padang Pariaman,” ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan Zamzimarlis mengatakan, bahwa untuk penetapan cagar budaya tersebut melibatkan tim pengusul dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta lima orang tim ahli cagar budaya, yakni Suhatman, Ade Novelia, Al-Busyra Fuadi, Fauzan Amril, dan Rahmad.

Ia mengungkapkan,“Semoga ODCB ini bisa teridentifikasi lebih banyak lagi sehingga dapat kita lindungi dan lestarikan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sertifikat langsung diterima oleh Camat, Wali Nagari, Niniak Mamak, tokoh masyarakat, atau pemilik lahan di wilayah ditemukannya Objek Cagar Budaya. (r)