Desember 1, 2024
Pewarta : Yaker.
Editor : Khaiko.
Pelitasumbar Padang Pariaman -Melanjutkan berita kasus pemasangan batu beronjong penahan tebing longsor ruas Baringin lubuk gadang yang sudah tayangkan media Indomen 30. September 2022 lalu dengan judul “Baru 3 bulan dibangun Batu beronjong di Baringin Lubuk gadang, Nagari III Koto Aurmalintang kec IV Koto Aurmalintang sudah Runtuh”

Dari data yang didapat, untuk pemasangan batu beronjong tersebut menggunakan dana Desa/Nagari Tahun Anggaran 2022, sebesar RP.116.350.000,- (seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

Menurut Yasmahadi ketua BAMUS Nagari III Koto Aurmalintang yang di dampingi Bujang Darmawi salah seorang anggota BAMUS bahwa Wali Nagari III Koto Aurmalintang H.Azwar Mardin SE melaksanakan  pembuatan batu beronjong di Taban Baringin tersebut tidak ada di musyawarahkan dengan BAMUS Nagari III Koto Aurmalintang (Batu basa)

Kondisi Batu beronjong di Baringin Lubuk gadang, Nagari III Koto Aurmalintang kec IV Koto Aurmalintang  yang diduga dibuat tanpa RAB dari tenaga pendamping desa.

Hal senada juga di sampaikan Jang Darmawi. Selain itu Jang Darmawi mengatakan mungkin sumber dana lain mungkin,kalau menggunakan sumber Dana ADD tentu BAMUS mengetahuinya, katanya

Ketika disampaikan kepada SUDIANTO, pendamping Desa tentang masalah pengerjaan pisik pembangunan batu beronjong di Taban Baringin yang baru di pasang dua bulan di pasang sudah runtuh, selasa (17/10/2022) di Aur Malintang.

Sudianto terkesan terkejut dan mengatakan bahwa Wali Nagari III Koto Aurmalintang H.Azwar Mardin tidak pernah meminta buatkan  RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk pengerjaan pemasangan batu beronjong tersebut. Serta mengucapkan terima kasih kepada rekanan dari media/wartawan yang telah mengimpormasikan kasus ini katanya.

Terlihat’yang menanda tangani RAB tersebut ada  3 orang. Yakni: Wali Nagari III Koto Aurmalintang H.Azwar Mardin, sekretaris nagari Jefri dan pelaksana kegiatan Deswita SH.

Banyak kalangan masyarakat meminta instansi terkait turun melakukan Audit tehadap  pelaksanaan pemasangan batu beronjong yang dilaksanakan oleh wali nagari tanpa melibat pendamping nagarl (r)