Desember 1, 2024

Pewarta : Bujang.
Editor : Khaiko.

PELITASUMBAR (Pasaman) – Tidak lama lagi Kabupaten Pasaman akan menyelenggarakan Pemilihan Walinagari (Pilwana) serentak pada tanggal 7 November 2022 mendatang.

Pilwana serentak tersebut akan dilaksanakan oleh  sepuluh nagari yang masa jabatan Walinagarinya habis pada tahun 2022 ini.

Sepuluh nagari tersebut, yakni Nagari Tanjuang Beringin, Sundata, Taruang-Taruang, Pintu Padang, Bahagia Padang Galugua, Sontang Cubadak, Sitombol Padang Galugua, Panti, Panti Selatan dan Panti Timur.

Terkait pelaksanaan alek Pilwana serentak tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, bertempat di Media Center KPU Pasaman, Rabu (27/07).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut KPU Kabupaten Pasaman terhadap Surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman Nomor 414/449/DPM/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Permintaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terbaru untuk Pemiilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2022.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi menyatakan KPU Kabupaten Pasaman menyetujui permintaan data tersebut, dengan memperhatikan Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 388/TIK. 04-SD/01/KPU/IV/2021 tentang DPT untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Sesuai dengan Surat Ketua KPU RI bahwa KPU Kabupaten Pasaman dalam memberikan data kepada pemerintah daerah khususnya dalam Pemilihan Kepala Desa atau Pemilihan Wali Nagari, agar mendukung Pemilihan ini dengan memberikan data, akan tetapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPU, pertama KPU harus menjaga kerahasiaan identitas masyarakat, dan kemudian dalam memberikan data KPU Kabupaten Pasaman juga harus berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari KPU Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Rodi Andermi.

Bagi KPU Kabupaten Pasaman, koordinasi dalam pra pelaksanaan Pilwana ini merupakan hal yang baik, dimana selain KPU Kabupaten Pasaman dapat membantu menyukseskan pelaksanaan Pilwana, melalui Pemilihan ini KPU Kabupaten Pasaman juga dapat melakukan program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB).

Kepala DPM Kabupaten Pasaman, Fatrizon, SH, M.Si, yang diwakili oleh Sekretaris DPM Pasaman, Lotfriedo Rama menyampaikan rasa terima kasih atas persetujuan KPU terhadap penyerahan DPT terbaru dan menyatakan siap untuk menjaga kerahasian identitas masyarakat sebagaimana yang tercantum dalam nota kesepahaman.

“Kami atas nama DPM Kabupaten Pasaman menyampaikan ucapan terima kasih atas persetujuan KPU terkait dengan permintaan kita dari DPM untuk penyampaian DPT terbaru dalam hal untuk menyukseskan agenda Pilwana Serentak yang insha allah dilaksanakan November 2022. Yang jelas, sesuai dengan nota kesepahaman kami akan penuhi kewajiban untuk menjaga serta melindungi kerahasiaan identitas pribadi,” ujar Lotfriedo Rama.

Turut hadir dalam agenda ini, Kepala Bidang DPM Pasaman, Muas, SH dan jajaran Komisioner, Sekretaris serta Kasubbag KPU Pasaman.

Penetapan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Walinagari serentak tahun 2022 ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor :188.45/340/BUP-PAS/2022. (*)