Juli 27, 2024
Pewarta : Gindo Suhara.
Editor : Khaiko.
PELITASUMBAR (Padang Pariaman) – Dinas Perhubungan Kabupaten paang Pariaman,16 Juli 2022, Melaksanakan Survey  Pengumpulan dan Analisis Penyediaan Angkutan Umum untuk Jasa Angkutan Orang Antar Kota Dalam Propinsi dan Antar Kota Antar Propinsi Sumatera Barat,Berlokasi  di Nagari Toboh Gadang Kecamatan Sintuk Toboh Gadang selama 3 hari Tanggal 16-18 Juli 2022.
Kegiatan ini merupakan kerjasama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Padang Pariaman  dan Polres Padang Pariaman. Sesuai Surat Perintah Tugas  Gubernur Sumbar ditunjuk Kadis Perhubungan Padang Pariaman sebagai Koordinator Lapangan dan Kapolres Padang Pariaman sebagai Wakil Koordinator Lapangan.
Kadis Perhubungan Rifki Monrizal,SH,M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini yang sering disebut survey load factor dilaksanakan selama 3 pada 9 Lokasi di Sumbar, dan kami Dishub Padang Pariaman bersama Polres Padang Pariaman ditunjuk untuk pelaksana di Pos Toboh Gadang.
Lebih lanjut disampaikan survey ini dilaksanakan berdasarkan Permenhub No. 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, yang bertujuan untuk
1. Sebagai pedoman dalam penetapan jaringan trayek AKAP dan AKDP,  kebutuhan AKAP dan AKDP pada
masing-masing trayek;
2. Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan antar kota
antar provinsi dan antar kota dalam propinsi;
3. Untuk menjaga ketahanan usaha dan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan
angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP) yang telah beroperasi pada masing-masing
trayek.
4. Sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kebijakan Jaringan trayek angkutan
antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam propinsi (AKDP).
Ardinal,SH Kabid LLAP Dishub Padang Pariaman menambahkan bahwa selama tiga hari full (siang dan malam) pada pos ini kita mengumpulkan data jumlah penumpang angkutan umum AKAK dan AKAP per perusahaan per trayek sehingga diperoleh database angkutan umum dan jumlah penumpang angkutan umum untuk di evaluasi.
Sementara itu Ali Munar, S.Sos Kabid KTSP Dishub menambahkan kita juga mencatat kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti izin KP dan KiR yang telah lewat waktu namun tidak dilakukan penindakan namun kita jadikan evaluasi untuk action selanjutnya.(*)