Rasulullah mendo’a kan, agar Allah tidak memberi keuntungan orang yang berjual beli di Masjid
Oleh : Dubalang khalifah ke XV.
Assalamualaikum.
Untuk mengingatkan kembali, sebentar lagi kita umat muslim akan merayakan hari raya aidul fitri, jadi seperti biasa yang sudah menjadi tradisi di kalangan masyarakat, terkait memperjual belikan hewan ternah yang untuk di sembelih.
Sebelumnya mari kita menghindar dan meninggalkan kebiasaan sebagian kita yang bertransaksi atau berjual beli di lingkungan masjit atau di tempat – tempat rumah ibadah, yang sudah diperingati oleh rasulullah untuk tidak dikerjakan, sebagai berikut :
Jual beli di dalam area utama masjid hukumnya dilarang (makruh berat hingga haram) berdasarkan hadis shahih karena masjid adalah tempat beribadah, bukan untuk perniagaan. Jika melihat transaksi tersebut, dianjurkan mendoakan: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu”. Larangan ini juga berlaku untuk transaksi online saat berada di dalam masjid.
Poin Penting Mengenai Larangan Jual Beli di Masjid:
Dasar Hukum: Rasulullah SAW bersabda, “Jika kalian melihat orang berjual beli di dalam masjid, katakanlah: ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada daganganmu'” (HR. Tirmidzi).
Wilayah Larangan: Larangan berlaku di dalam ruang utama yang digunakan untuk shalat. Area halaman atau pelataran luar biasanya tidak termasuk, namun sebaiknya tetap menjaga kesucian masjid.
Hukum Transaksi: Mayoritas ulama menghukumi makruh, namun ada yang mengharamkan karena mengganggu kekhusyukan dan kesucian masjid.
Transaksi Online/Digital: Jual beli online (seperti checkout marketplace atau memproses pesanan) di dalam masjid juga dilarang.
Hikmah: Menjaga kehormatan masjid, fokus ibadah, dan menghindari masjid dari kesibukan duniawi.
Transaksi Online/Digital: Jual beli online (seperti checkout marketplace atau memproses pesanan) di dalam masjid juga dilarang.
Hikmah: Menjaga kehormatan masjid, fokus ibadah, dan menghindari masjid dari kesibukan duniawi.
Apa yang Diperbolehkan?
Transaksi non-komersial seperti akad nikah, melunasi utang, atau menjaminkan barang yang tidak mengubah masjid menjadi tempat dagang, diperbolehkan. (***)






