Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

IMG-20260306-WA0006
Editor : Khaiko
pewart : bujang
Jakarta, padang pariaman, pelitasumbar.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP TUNAS. Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi pemerintah dalam memperkuat sistem pelindungan anak di ruang digital sekaligus mengatur tanggung jawab platform digital dalam menjaga keamanan pengguna anak di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penerbitan aturan turunan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda. Ia menegaskan bahwa negara perlu mengambil langkah konkret agar anak-anak Indonesia tidak terpapar berbagai risiko yang semakin berkembang di internet.

Menurut Meutya, salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pembatasan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi. Kebijakan ini menyasar sejumlah layanan digital yang memiliki potensi paparan konten berbahaya atau interaksi yang belum sepenuhnya aman bagi anak.

“Hari ini kami menerbitkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya di Jakarta.

Ia juga mengakui bahwa kebijakan tersebut kemungkinan akan menimbulkan penyesuaian bagi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan orang tua yang telah terbiasa menggunakan berbagai platform digital. Meski demikian, pemerintah menilai langkah tersebut merupakan keputusan yang perlu diambil demi keselamatan anak di dunia maya.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal implementasi. Namun pemerintah meyakini bahwa langkah ini penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman serta melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di internet,” katanya.

Lebih lanjut, Meutya mengungkapkan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko serius di ruang digital. Beberapa di antaranya adalah paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga berbagai bentuk penipuan digital yang semakin marak terjadi.

Ia menambahkan bahwa melalui kebijakan ini pemerintah ingin memberikan dukungan kepada para orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Selama ini, banyak orang tua yang merasa harus menghadapi sendiri tantangan besar dalam mengontrol penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di internet. Pemerintah hadir agar para orang tua tidak harus berjuang sendiri menghadapi kekuatan algoritma dan berbagai risiko digital,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Proses penerapan akan dimulai pada 28 Maret 2026, di mana akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan atau dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini difokuskan pada sejumlah platform digital populer yang banyak digunakan anak-anak dan remaja. Platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi antara lain:

Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki tingkat interaksi yang tinggi serta potensi paparan konten yang tidak selalu sesuai bagi anak-anak jika tidak disertai pengawasan yang memadai.

Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil langkah progresif dalam melindungi anak di era digital. Menurutnya, Indonesia termasuk di antara negara non-Barat yang secara tegas menetapkan regulasi khusus untuk membatasi akses anak pada platform digital tertentu.

“Kita patut berbangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Tujuannya agar anak-anak kita dapat tumbuh secara sehat di tengah perkembangan teknologi,” ungkapnya.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi ekosistem yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu memastikan bahwa transformasi digital nasional berjalan seiring dengan upaya pelindungan anak sebagai generasi penerus bangsa.(relis)