Juli 27, 2024
Pewarta : Yaker.
Editor : Khaiko.

Pelitasumbar Padang – Tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, enam pasang remaja terjaring razia dalam kamar hotel dan penginapan, Sabtu, (12/11/2022) dinihari.

Razia yang dilakukan Satpol PP Padang merupakan upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat yang terus gencar dilakukan ke tempat-tempat terindikasi maksiat.

Pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang Utara. Disana petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel di Kelurahan Alai Parak Kopi.

Kegiatan pengawasanpun berlanjut ke Kelurahan Lolong Belanti, disana petugas tidak menemukan pasangan yang diluar ikatan pernikahan.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D), Rio Ebu Pratama mengatakan, personel terus memeriksa serta mengawasi penginapan di kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

“Pemeriksaan dilakukan di lima titik penginapan di Kota Padang. Alhasil, kita menemukan lima pasang remaja di penginapan yang berbeda,” katanya.

Ditambahkannya, kelima pasangan yang bukan suami istri itu dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pasangan-pasangan yang kita amankan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah, nanti sesampainya di mako, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS”, tuturnya.

Semantara untuk pengusaha penginapan yang diduga sengaja menerima pasangan yang bukan suami istri, diberikan surat panggilan menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Pengusaha penginapan kita panggil, untuk dimintai keterangan juga, seandainya terbukti melanggar aturan, kita akan menindak tegas pelaku-pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku”, katanya lagi.

“Bagi pasangan yang kami amankan, kita lakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, kita lakukan pembianaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” tutupnya. (R)