Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026,ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto .Bagaimana Nasib Pilwana Serentak Padang Pariaman ?..
Dan, PP ini secara resmi mencabut juga menyatakan tidak berlaku PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta seluruh perubahannya (termasuk PP Nomor 11 Tahun 2019).
PP ini adalah regulasi revolusioner yang mengatur tata kelola desa, menitikberatkan pada profesionalisme pemerintahan desa
Lantas, peraturan ini mengubah peta permainan. Perangkat nagari yang maju sebagai calon kepala desa atau wali nagari atau nama lain tak lagi cukup cuti. Mereka wajib mundur permanen begitu ditetapkan sebagai calon.
Perubahan ini langsung menabrak kebiasaan lama. Setidaknya, di Padang Pariaman khususnya bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021, perangkat nagari sebelumnya hanya diminta mengambil cuti selama tahapan pemilihan.
Kini, aturan daerah itu praktis tak relevan, tergeser oleh regulasi yang lebih tinggi.
Ketentuan baru tersebut tertulis tegas. Begitu status calon ditetapkan oleh panitia Pilwana, perangkat nagari harus menyerahkan surat pengunduran diri.
Dan yang paling krusial, keputusan itu bersifat final, tak bisa ditarik kembali. Tak ada ruang untuk “coba-coba” maju lalu kembali jika kalah.
Situasi ini menciptakan apa yang disebut banyak pihak sebagai “ketimpangan risiko”. Di saat perangkat nagari harus mempertaruhkan jabatan secara total.
Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) justru hanya diwajibkan cuti di luar tanggungan negara. Jika gagal, mereka masih bisa kembali ke posisi semula tanpa kehilangan karier.
Meski demikian, aturan ini tidak berlaku sejak pendaftaran awal. Kewajiban mundur baru aktif ketika calon resmi ditetapkan sebagai peserta tetap.
Di titik inilah dilema tersebut muncul. Antara mempertahankan jabatan atau bertaruh penuh dalam kontestasi politik nagari.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas. Menjaga netralitas aparatur, mencegah konflik kepentingan, serta menutup celah penyalahgunaan wewenang selama proses pemilihan berlangsung.
Namun di lapangan, kebingungan belum sepenuhnya reda. Tentu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman harus menyikapi secara bijak. Sehingga tidak terjadi benturan dalam kompetensi di tingkat bawah. Apalagi, rumah sudah tokok babunyi
Kepala Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) melalui Kabid IKP Kominfo Heri Sugianto yang dihubungi fajarsumbar.com, Selasa sore (14/4/2026) mengakui bahwa pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) telah melakukan pencermatan awal terhadap substansi pengaturan dalam PP tersebut.
“DPMD dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama panitia tingkat Kabupaten, khususnya Bagian Hukum akan segera membahasnya,” kata Heri Sugianto.
Ia menyebut bagaimanapun hasil pembahasan, maupun arahan dan kebijakan dari pimpinan daerah akan disampaikan ke publik.
Hal demikian, sebut Heri Sugianto, untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di Padang Pariaman tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah akan berhati-hati dalam mengambil langkah, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam implementasi di lapangan nantinya,” ucap Heri Sugianto.
Kini situasi menjadi serba hati-hati. Pemerintah daerah memilih menunggu kejelasan teknis sambil menyusun langkah. Di tengah ketidakpastian ini, satu hal sudah pasti.
Pilwana kali ini bukan sekadar kontestasi, tapi juga pertaruhan besar bagi perangkat nagari yang berani maju.(redaksi).






