Pewarta : Syahrial.

Editor : Khaiko.

Jakarta,Pelitasumbar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tak satupun menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.

Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden nomor urut 01 dan 03.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.

MK menyatakan pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan usai sidang. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.
dan pasangan 01 ,”kalau memang itu sudah keputusan MK kami menerima dengan ikhlas dan kami titipkan negeri ini kepada pasangan pak Prabowo, semoga selama kepemimpinan beliau indonesia tetap baik baik saja, harapan Anies.
diposisi yang sama pasangan nomor urut 03,”kami sangat menerima dengan senag hati dan selama kepemimpinan pak Prabowo -Gibran kita selalu tetap bersama dalam membangun indonesia ini,jelas Ganjar.(r-red)