Menteri Hukum RI Resmikan 1.265 Posbankum Di Sumbar dan Kunjungi Bupati Padang Pariaman JKA
Pariaman,pelitasumbar.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat nagari/desa melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Hal tersebut, disampaikan usai peresmian 1.265 Posbankum di Padang pada Senin (30/3), yang dilanjutkan dengan kunjungan ke rumah dinas Bupati Padang Pariaman di Kota Pariaman, pada Selasa 31/3/ 2026.
Dalam kunjungan tersebut,Menteri Hukum RI Supratman didampingi Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha, dan disambut langsung oleh Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, beserta Supratman menekankan bahwa kehadiran Posbankum merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendala akses keadilan, khususnya bagi masyarakat lapisan bawah.
“Selama ini akses keadilan bagi masyarakat masih menjadi tantangan. Dengan Posbankum, masyarakat bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum, mediasi, hingga rujukan bantuan hukum secara gratis,” ujar Supratman.
Ia mengungkapkan, capaian pembentukan Posbankum di Sumatera Barat telah mencapai 100 persen di seluruh nagari, desa dan kelurahan, termasuk di wilayah Kabupaten Padang Pariaman. Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah.
“Tanpa dukungan Pak Bupati, tidak mungkin Posbankum bisa terbentuk secara menyeluruh di Padang Pariaman,” tambahnya.
Mediasi dan Restorative Justice Jadi Fokus
Dalam implementasinya, Posbankum akan menangani berbagai persoalan hukum masyarakat. Untuk perkara pidana ringan, pendekatan restorative justice akan diutamakan dengan melibatkan aparat desa seperti Babinkamtibmas dan Babinsa.
Sementara untuk perkara perdata, Posbankum akan memfasilitasi mediasi sengketa, mulai dari konflik batas lahan, perselisihan antarwarga, hingga sengketa warisan.
“Kita ingin Posbankum menjadi solusi efektif agar persoalan hukum bisa diselesaikan tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” jelas Supratman.
Peran Kepala Desa dan Wali Nagari Diperkuat
Supratman juga menyoroti pentingnya peran kepala desa atau wali nagari sebagai ujung tombak penyelesaian masalah hukum di tingkat lokal. Menurutnya, selama ini peran tersebut sudah berjalan, namun belum terlembagakan dengan baik.
“Sekarang kita angkat, kita lembagakan, dan kita dokumentasikan. Ke depan, semua proses penyelesaian kasus akan tercatat secara sistematis,” katanya.
Kementerian Hukum, lanjutnya, tengah menyiapkan sistem super apps untuk memantau kinerja Posbankum, termasuk jumlah kasus yang ditangani, proses mediasi, hingga hasil penyelesaian.
Bantuan Hukum Gratis Disiapkan
Jika mediasi tidak berhasil, masyarakat tetap dapat memperoleh bantuan hukum gratis melalui 16 organisasi bantuan hukum yang didanai APBN di wilayah Sumatera Barat.
“Negara hadir memastikan masyarakat tetap mendapatkan pendampingan hukum tanpa biaya,” tegas Supratman.
Ia optimistis implementasi Posbankum di Padang Pariaman akan berjalan efektif, mengingat latar belakang hukum yang dimiliki Bupati John Kenedy Azis.
“Beliau Sarjana Hukum dan pernah menjadi praktisi. Ini tentu menjadi kekuatan besar dalam mendorong optimalisasi Posbankum,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap literasi hukum masyarakat meningkat dan penyelesaian konflik dapat dilakukan secara damai, cepat, dan berkeadilan hingga ke tingkat desa.(kom-red).






