Ninik Mamak dan DPRD Bersatu Tolak: Ada Apa di Balik Rencana Pemindahan Disdikbud?

Screenshot_20260427_100914_Collage-Maker-GridArt

Penolakan tegas datang dari dua tokoh penting Nagari Parit Malintang, yakni anggota DPRD Padang Pariaman dari Fraksi PAN, Alamsyahri, serta ninik mamak setempat, Datuak Rajo Ameh. Keduanya menyuarakan kekhawatiran serius bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil, baik secara sosial maupun ekonomi.

Alamsyahri dalam keterangannya menyebut rencana pemindahan itu sebagai langkah yang tidak berpihak pada masyarakat sekitar. Ia menilai keberadaan kantor Disdikbud selama ini telah menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi warga di Parit Malintang. Perpindahan kantor dinilai akan mematikan roda ekonomi yang selama ini bergantung pada aktivitas pegawai, guru, dan masyarakat yang berurusan dengan dinas tersebut.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Disdikbud bukan sekadar kantor administratif biasa, melainkan pusat layanan teknis bagi guru dan sekolah di seluruh wilayah Padang Pariaman. Jika dipindahkan ke lokasi yang lebih jauh dari pusat pemerintahan, maka akan menambah beban birokrasi dan memperlambat pelayanan publik.

Kritik tajam juga diarahkan pada alasan efisiensi anggaran yang disampaikan pihak pemerintah daerah. Menurut Alamsyahri, logika efisiensi justru dipertanyakan jika relokasi kantor membutuhkan biaya tambahan, termasuk untuk rehabilitasi gedung baru yang disebut-sebut belum layak pakai.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa gedung yang direncanakan sebagai lokasi baru, yakni eks TK Model di Limpato, membutuhkan anggaran besar untuk perbaikan. Bahkan, muncul dugaan bahwa bangunan tersebut belum memenuhi standar kelayakan sebagai kantor pemerintahan.

Jika benar demikian, maka kebijakan ini berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran harus dilakukan secara hemat, efektif, dan bertanggung jawab.

Selain itu, kebijakan relokasi ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait kewajiban kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam perspektif administrasi pemerintahan, keputusan tersebut juga harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap kebijakan publik wajib memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti asas kecermatan, kepentingan umum, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Jika terbukti terdapat unsur kelalaian, pemborosan anggaran, atau kebijakan yang merugikan kepentingan publik, maka konsekuensi hukum dapat muncul, mulai dari sanksi administratif hingga potensi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Datuak Rajo Ameh sebagai representasi ninik mamak juga menegaskan bahwa Nagari Parit Malintang adalah pusat pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman yang tidak seharusnya ditinggalkan secara fungsi. Ia menilai pemindahan tersebut berpotensi mengaburkan tata ruang pemerintahan yang selama ini telah tertata.

Suara penolakan ini menunjukkan bahwa kebijakan relokasi bukan hanya persoalan teknis birokrasi, melainkan menyangkut legitimasi sosial dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Jika tidak dikaji secara matang, keputusan ini dapat memicu ketidakpuasan yang lebih luas di tengah masyarakat.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan dan transparansi dari pihak pemerintah daerah terkait kajian teknis, analisis anggaran, serta urgensi pemindahan tersebut. Tanpa penjelasan yang komprehensif, polemik ini berpotensi terus membesar dan menjadi sorotan tajam berbagai pihak.

Di tengah situasi ini, desakan agar Bupati Padang Pariaman meninjau ulang kebijakan tersebut semakin menguat. Evaluasi menyeluruh dianggap penting agar keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan narasumber yang berkembang di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.(rel-td)