Oktober 11, 2024

Padang pariaman (Pelitasumbara.com ) –  KPU Padang pariaman adakan sosialisasi kampanye dan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati  padang pariaman tahun 2024.

sosialisasi ini diadakan pada hari Rabu,18/09/2024, yang bertempat di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung Padang pariaman Sumatera barat dan dibuka oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Roza Mendes.

sosialisasi ini dihadiri oleh sembilan partai, LO pasangan calon dari Suhatribur -Yosdianto dan pasangan Jhon kenedy azis-Rahmat hidayat.

dalam sambutan Roza Mendes usai pembukaan sosialisas,”kami sebagai penyelenggara sangat berharap dan berpesan kepada kedua pasang calon bupati dan wakil bupati padang pariaman yang akan bertarung di kancah politik nantinya, terutama kepada tim tim masing masing dalam pelaksanaan kampanye terbuka maupun tertutup, hendaklah selalu dalam koridor yang mematuhi peraturan kpu yang sudah ada, agar sesuai dengan selogan kampanye badunsanak di ranah minang, semoga para pemimpin dan masyarakat nantinya merasakan Baldatun thaiyyibatun wa rabbun ghafur, harapnya.

Roza Mendes tekankan kepada kedua paslon,”batasan dana kampanye bagi penyumbang, baik yang berasal dari pemerintahan maupun yang berasal dari swasta,yang sudah dituangkan dalam pasal 76 undang undang tahun 2015 para calon tidak boleh menerima sumbangan dari pihak asing, sumbangan yang tidak jelas asal usulnya, bagi paslon yang melanggara akan mendapat sangsi yang sesuai dengan undang undang nomor 1 tahun 2015 pasal 76 ayat 3, bisa dibatalkan pencalonnya.

diposisi yang sama Divisi posdiklih parmas dan SDM, Winda Arianti,”dalam kampanye damai ini ia memaparkan dan berharap kepada kedua pasang calaon, terutama kepada masing masing tim kampanyenya agar melaporkan dengan jelas dan pasti apasaja yang menjadi kegiatan selama kampanye berlangsung, dan masaing masing pasang calon atau timnya selama kampanye berjalan sesuai dengan  aturan dari kpu agar tidak terjadi tumpang tindih satu dengan yang lainnya.

dan selama kegiatan kampanye ada peraturan yang wajib di jalani oleh masing masing paslon, salahsatunya debat kampanye, harus dilakukan oleh para calon tidak bisa di wakilkan. dan juga cara mempublikasikan kegiatan masing masing paslon ke media cetak, tv,radio dan online dan masing masing media tersebut juga yang sudah memenuhi persyaratan. jelas Winda Arianti.#.

pewarta : Buyung.

Editor : Khaiko.